Kepada Organisasi/Ikatan/Himpunan Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Medan Area, untuk mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan Ko-Ekstrakulikuler atau Organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, menyalurkan minat, bakat dan kemampuannya dalam bidang tertentu melalui organisasi kemahasiswaan yang dapat menambah wawasan keilmuan, budaya, sikap/karakter kebangsaan dan keterampilan.
Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, menawarkan bantuan dana kepada mahasiswa, kelompok mahasiswa atau organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau lembaga eksekutif guna mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun Besaran bantuan dana yang diberikan maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berikut ini adalah Panduan untuk Program Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan.
Pedoman-Program-Bantuan-Kegiatan-Kemahasiswaan-2019-Final