Melanjutkan informasi dari pengumuman sebelumnya terkait peraturan pengajuan berkas seminar/sidang yang dikeluarkan oleh rektor Universitas Medan Area Nomor : 390/UMA.’08.1/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 selama daring yang dapat dilihat pada link berikut : lihat informasi sebelumnya maka dalam hal ini Program Studi Agroteknologi memiliki beberapa informasi tambahan terkait pengajuan berkas seminar/sidang selama kegiatan belajar daring untuk lebih mengarah kepada tertib administrasi. Adapun alur yang harus dipedomani oleh mahasiswa yang akan mengajukan seminar/sidang dapat dilihat pada alur di bawah ini :
Selain itu hal yang harus diperhatikan mahasiswa adalah kelengkapan berkas administrasi pengajuan berkas seminar/sidang yang diajukan ke prodi dalam bentuk file scan agar dapat diproses yang meliputi :
- Form penetapan jadwal seminar/sidang yang sudah diisi dan disetujui oleh komisi pembimbing;
- SK Seminar/sidang yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Medan Area yang masih berlaku;
NB : – Seminar Proposal berlaku 2 bulan sejak tanggal SK diterbitkan Universitas
– Seminar Hasil berlaku 1 bulan sejak tanggal SK diterbitkan Universitas
– Ujian Skripsi berlaku 2 bulan sejak tanggal SK diterbitkan Universitas
( SK yang sudah tidak berlaku apabila diajukan untuk pelaksanaan seminar maka berkas ditolak dan seminar dianggap tidak sah) - Lembar ACC Judul;
- Kwitansi biaya seminar/sidang berjalan.
- Scan Kartu Peserta Seminar
Semua berkas pengajuan seminar/sidang wajib di scan dengan jelas dan tidak difoto serta dikirim ke program studi dalam bentuk ekstensi pdf paling lama 3 hari sebelum pelaksanaan seminar/sidang dimulai. Scan yang tidak jelas, maka berkas wajib ditolak.
~Sekian untuk bisa dipedomani~