Berdasarkan surat Rektor Nomor : 2124/UMA.’03/IX/2021 perihal Kuota Beasiswa Bantuan UKT Semester Ganjil T.A 2021/2022 dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan :
1. Mahasiswa aktif semester 3, 5, 7 dan 9
2. Terdaftar pada forlap PD-Dikti (Screenshoot Forlap PD-Dikti)
3. Foto KTM dan KTP
4. Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
5. Foto Kartu Keluarga
6. Scan/Foto KHS
7. Scan Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan dari sumber dana APBN/APBD (contoh surat : )
8. Khusus bagi mahasiswa yang Belum/Tidak menerima beasiswa apapun