Sehubungan dengan adanya surat Rektor Universitas Medan Area nomor : 695/UMA.’08.1/II/2021 yang menerangkan bahwa telah terbit surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi nomor : 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Pada point 2 surat tersebut menyatakan bahwa masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap T.A 2020-2021 (NIM 2014) dapat diperpanjang 1 semester, maka bersama ini dimintakan kepada mahasiswa terkhusus (NIM 2014) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa berstatus aktif dengan menunjukkan kwitansi pembayaran biaya kuliah tahap berjalan
- Mahasiswa sudah full kredit dengan melampirkan transkrip sementara
- Mahasiswa wajib membuat surat pernyataan diatas materai yang berisi bersedia menyelesaikan pendidikan Program Sarjana (ujian skripsi) paling lambat tanggal 15 Januari 2022 dan kalau tidak menyelesaikan pendidikan sampai batas tersebut, maka mahasiswa tersebut bersedia di drop out.